Sistem kesehatan dan perawatan masyarakat – Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan tingkat pertama dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya kesehatan masyarakat.
Sistem kesehatan dan perawatan masyarakat
ids-healthcare – Upaya kesehatan tersebut dilakukan dengan fokus pada pelayanan kepada masyarakat luas untuk kesehatan yang optimal, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan individu. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Baca Juga : Aturan Untuk Merawat Tubuh Anda
Prinsip perawatan
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
- Model sehat berarti Puskesmas mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen mencegah dan
- mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Tanggung jawab daerah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab atas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong hidup mandiri yang sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Pemerataan berarti bahwa Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara setara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, budaya dan keyakinan agamanya.
- Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, mudah digunakan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
- Integrasi dan keberlanjutan berarti Puskesmas mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan UKM dan UKP lintas program dan sektor serta menerapkan sistem rujukan yang didukung oleh pimpinan Puskesmas.
pembangunan kesehatan
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
- perilaku sehat, meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat. memiliki akses ke layanan
- kesehatan yang berkualitas
- hidup di lingkungan yang sehat
kesehatan yang optimal bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Melayani
Puskesmas adalah penyelenggara pelayanan medis teknis di bawah dinas kesehatan kabupaten/kota, pada umumnya memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif untuk rehabilitasi melalui Upaya Kesehatan Pribadi (UKP) atau Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini telah disepakati oleh organisasi terkait dan departemen kesehatan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, organisasi pushback seringkali memiliki sub unit pelayanan seperti sub puskesmas, puskesmas keliling, posyandu, posyandu, dan sarana kesehatan desa (politisi). Upaya kesehatan
Upaya kesehatan di Puskesmas dibagi menjadi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Upaya kesehatan masyarakat, antara lain:
Upaya kesehatan masyarakat yang esensial meliputi pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana; layanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Upaya pembangunan kesehatan masyarakat disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja dan potensi sumber daya yang ada di Puskesmas.
Upaya kesehatan perorangan, meliputi:
- Ambulans
- Layanan darurat
- Layanan satu hari
- Perawatan di rumah
- Rawat inap didasarkan pada pertimbangan kebutuhan akan pelayanan medis.
Sistem
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib menerapkan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP2TP) Terpadu. Melalui SP2TP, Puskesmas wajib mengumpulkan data transaksi pelayanan untuk pelayanan UKP dan EMS secara berkala. Melalui berbagai program yang dilaksanakan, mereka harus melapor setiap bulan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) berisi penyakit, LB2 berisi laporan pendaftaran dan penggunaan obat, LB3 dan LB
lebih banyak berisi program masker.
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 201.